ANEH!! Hendak Lunasi Hutang, Bank Mandiri Rogojampi Justru Tutup Pintu Penyelesaian

$rows[judul]

Banyuwangi – Pengacara muda dan progresif, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., menyatakan kekecewaanya secara terbuka terhadap Bank Mandiri Cabang Pembantu Rogojampi yang secara sepihak menolak pelunasan hutang yang diajukan oleh kliennya. Sikap bank tersebut dinilai tidak hanya sewenang-wenang, tapi juga melanggar prinsip dasar dalam dunia perbankan.


“Tidak ada satu pasal pun yang memberi kewenangan absolut kepada bank untuk menolak niat pelunasan dari debitur. Justru itu merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral dari nasabah. Tapi apa yang terjadi? Klien kami datang dengan niat baik, membawa dana untuk melunasi, malah diabaikan dan dipersulit,” tegas Nanang, Senin (23/6).


Baca Juga : Nanang Soroti Tambang Galian C "Sok Berijin" Tapi Bermasalah


Nanang juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk memaksa Bank Mandiri memberikan klarifikasi terbuka atas sikap tidak profesional tersebut. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan pelunasan utang tersebut. (*)