Pasca Penangkapan 4 Warga Pakel, Ribuan Buruh Perkebunan Ucap Syukur

$rows[judul]

Realitabanyuwangi.com - Pasca penetapan empat tersangka oleh Polda Jatim pada rabu (09/02/2023), dalam kasus penyebaran berita palsu (hoaks) yang mengakibatkan keonaran di Dusun Duren, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kondisi di sekitar perkebunan terlihat lebih Kondusif. 


Diungkap Atim, 47, buruh perkebunan, intimidasi oknum–oknum warga terhadap buruh perawatan kebun. “Biasanya kita takut ke areal taman glugo, tapi hari ini hanya sedikit (oknum) warga Pakel yang ada disana,” katanya.


Baca Juga : Saran Akdemisi dan Mahasiswa Sebelum Perluasan Tambang PT BSI


Mewakili ribuan buruh kebun, Atim ungkapkan rasa syukur. Karena pelaku keonaran kini telah mendekam di balik jeruji besi.


Keonaran terjadi akibat perbuatan para tersangka yang memberitahukan secara lisan dan tertulis kepada warga desa Pakel, bahwa tanah dengan bukti alas hak SHGU nomor 295,296,dan 287 milik PT Bumisari adalah tanah desa Pakel. 


Padahal klaim pelaku hanya berpegang pada Akta Penunjukan SRI BAGINDA Ratu yang terbit pada 11 Januari 1929, yang belum jelas keabsahan hukumnya. PT Bumisari Maju Sukses mendukung proses hukum yang dilakukan Kepolisian.


Diungkapkan Administratur PT Bumisari Maju Sukses, Sudjarwo Adji di kantor Perkebunan di Banyuwangi, pokok perkara yang disidik oleh Polda Jatim memang diluar konteks perusahaan. Tetapi, karena materi permasalahan berlokasi di areal perkebunan Bumisari. "Kami akan patuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.


Lebih lanjut pria berusia 57 ini menuturkan, sebenernya pihak perusahaan tidak ingin ada permasalahan hukum antar warga. Namun, apabila ada warga merasa memiliki hak kepemilikan yang otentik dan sah sesuai hukum Pertanahan yang berlaku sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum (pengadilan).


Sudjarwo berharap, warga di sekitar perkebunan tak mudah diprovokasi oleh sejumlah oknum demi kepentingan pribadi mereka.